Jenis Putusan
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Judul
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 3/G/2022/PTUN.JKT. perkara TUN antara PT. MKDI sebagai Penggugat melawan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat sebagai tergugat I dan Kepala Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja, Trasnmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat
T.E.U Orang/Badan
PTUN
Nomor Putusan
Nomor : 3/G/2022/PTUN.JKT.
Jenis Peradilan
Peradilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan
PTUN
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal Dibacakan
29 Agustus 2022
Sumber
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Subjek
Sengeketa-Ketenagakerjaan
Status Putusan
Berkekuatan Hukum Tetap
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum/Jenis Perkara
Tata Usaha Negara